KEPEGAWAIAN KEMENAG

KEPEGAWAIAN KEMENAG (mohon diisi BUKU TAMU/ GUEST BOOK)
TEMUKAN INFORMASI MENARIK DI SINI : SOAL ON LINE LATIHAN UJIAN NASIONAL 2011/2012, ada juga PRESENTASI MATERI SMA/MA, SILABUS & RPP FISIKA, Paket LATIHAN SOAL UN, Artikel, TV ON LINE, dan lain-lain. TERIMA KASIH atas kunjungannya, salam kenal dari INDAKA

Jumat, 26 Oktober 2012

APARATUR SIPIL NEGARA

*****Gambar Ilustrasi Google--Pegawai Negeri Sipil *****

Rizky-catatanku.---Pemerintah dalam waktu dekat akan mengubah sistem kepegawaian di tubuh pemerintah, dengan keluarnya draft RUU tentang Aparatur Sipil Negara yang disingkat sebagai ASN.

Menurut draft RUU tersebut bahwa yang dimaksud dengan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan. Kemudian yang dimaksud dengan Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Dan hal yang berkaitan dengan sistem penggajian Pegawai ASN dapat dibaca pada draft Pasal 75, sedangkan untuk Tunjangan pada pasal 76 & pasal 77. Selain gaji dan tunjangan juga ada kesejahteraan yaitu pada pasal 78.

Untuk lengkapnya dapat dibaca berikut ini :
Pasal 75 : PENGGAJIAN
(1)Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab PNS.
(2)Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan PNS.
(3)Gaji sebagaimana pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 76 : TUNJANGAN
(1)Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam pasal 75, PNS juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi gaji.

Pasal 77 : TUNJANGAN
(1)Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam pasal 75, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah sesuai dengan tingkat kemahalan.
(2)Dalam pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1, pemerintah daerah wajib mengukur tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerahnya masing-masing.
(3)Tunjangan sebagaimana dimksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Pasal 78 : KESEJAHTERAAN
(1)Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dan pasal 76, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada PNS.
(2)Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyejahterakan PNS.

Demikian informasi seputar Kepegawaian di lingkungan Pemerintah.

 ======================================================== sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=sistem%20penggajian%20asn%202013&source=web&cd=6&ved=0CDgQFjAF&url=http%3A%2F%2Fwww.dpr.go.id%2Fuu%2Fdelbills%2FRUU_RUU_Tentang_Aparatur_Sipil_Negara.pdf&ei=Wi6LUL29DY3PrQeMj4HIDA&usg=AFQjCNFFoF_ZHl1DhjUgMKtjI_vxggZyfQ--- admin : indaka--- diterbitkan : www.rizky-catatanku.blogspot.com--- Sabtu 27 Oktober 2012 ========================================================
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Pemalang cpns 2010

pemalang cpns 2010