KEPEGAWAIAN KEMENAG

KEPEGAWAIAN KEMENAG (mohon diisi BUKU TAMU/ GUEST BOOK)
TEMUKAN INFORMASI MENARIK DI SINI : SOAL ON LINE LATIHAN UJIAN NASIONAL 2011/2012, ada juga PRESENTASI MATERI SMA/MA, SILABUS & RPP FISIKA, Paket LATIHAN SOAL UN, Artikel, TV ON LINE, dan lain-lain. TERIMA KASIH atas kunjungannya, salam kenal dari INDAKA

Senin, 24 Desember 2012

Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenag tahun 2012.



Rizky-catatanku.---Pegawai Negeri Sipil merupakan aparatur pemerintah yang memiliki batas usia kerja.
Batas usia kerja untuk PNS seorang guru 60 tahun, tetapi untuk PNS non guru 56 tahun.

Kementerian Agama baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan batas usia pensiun yang disingkat BUP. Menurut ketentuan pasal 3 PP No.32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 pada prinsipnya BUP PNS adalah 56 tahun. BUP tersebut dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam :
     1. PP No.32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS;
     2. Peraturan Presiden No.63 tahun 2010 tentang perpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatan  Fungsional Penilik;
     3. Peraturan Kepala BKN No.2 tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat dan BUP bagi PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya.

Menurut surat edaran bernomor Sj/B.II/1-b/Kp.01.2/02469/2012 dari Kementerian Agama RI berkenaan dengan ketentuan tersebut, maka bagi PNS yang menduduki jabatan Eselon I, Eselon II, Fungsional Penilik dan PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar Kemenag supaya memperhatikan beberapa hal.

Ada 3 jabatan yaitu :

     1. Jabatan Struktural Eselon I dan II
     2. Jabatan Fungsional Penilik
     3. PNS yang diperbantukan atau diperkerjakan

Jumat, 26 Oktober 2012

APARATUR SIPIL NEGARA

*****Gambar Ilustrasi Google--Pegawai Negeri Sipil *****

Rizky-catatanku.---Pemerintah dalam waktu dekat akan mengubah sistem kepegawaian di tubuh pemerintah, dengan keluarnya draft RUU tentang Aparatur Sipil Negara yang disingkat sebagai ASN.

Menurut draft RUU tersebut bahwa yang dimaksud dengan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan. Kemudian yang dimaksud dengan Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Dan hal yang berkaitan dengan sistem penggajian Pegawai ASN dapat dibaca pada draft Pasal 75, sedangkan untuk Tunjangan pada pasal 76 & pasal 77. Selain gaji dan tunjangan juga ada kesejahteraan yaitu pada pasal 78.

Untuk lengkapnya dapat dibaca berikut ini :
Pasal 75 : PENGGAJIAN
(1)Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab PNS.
(2)Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan PNS.
(3)Gaji sebagaimana pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 76 : TUNJANGAN
(1)Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam pasal 75, PNS juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi gaji.

Pasal 77 : TUNJANGAN
(1)Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam pasal 75, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah sesuai dengan tingkat kemahalan.
(2)Dalam pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1, pemerintah daerah wajib mengukur tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerahnya masing-masing.
(3)Tunjangan sebagaimana dimksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Pasal 78 : KESEJAHTERAAN
(1)Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dan pasal 76, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada PNS.
(2)Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyejahterakan PNS.

Demikian informasi seputar Kepegawaian di lingkungan Pemerintah.

 ======================================================== sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=sistem%20penggajian%20asn%202013&source=web&cd=6&ved=0CDgQFjAF&url=http%3A%2F%2Fwww.dpr.go.id%2Fuu%2Fdelbills%2FRUU_RUU_Tentang_Aparatur_Sipil_Negara.pdf&ei=Wi6LUL29DY3PrQeMj4HIDA&usg=AFQjCNFFoF_ZHl1DhjUgMKtjI_vxggZyfQ--- admin : indaka--- diterbitkan : www.rizky-catatanku.blogspot.com--- Sabtu 27 Oktober 2012 ========================================================

Rabu, 23 Mei 2012

RENCANA KUNJUNGAN MENTERI AGAMA RI DI PEMALANG 2012

Pemalang.---Kemenag Kabupaten Pemalang direncanakan akan menerima kunjungan Menteri Agama Bpk.Suryadharma Ali.--- Kunjungan tersebut direncanakan pada hari Sabtu 26 Mei 2012.--- PNS Kemenag dimohon menghadiri acara tersebut di Pendopo Kabupaten Pemalang.--- Untuk berita selanjutnya tunggu infonya .---Terima kasih. ======================================================== sumber : MAN Pemalang--- admin : indaka--- diterbitkan : www.rizky-catatanku.blogspot.com--- Rabu 23 Mei 2012 ========================================================

Rabu, 25 April 2012

SURAT DINAS TENTANG TENAGA HONORER KEMENAG KAB.PEMALANG 2012

*******GAMBAR ILUSTRASI*******
Rizky-catatanku. Pemalang 25 April 2012.--- Pendataan Tenaga Honorer telah ditutup pada hari Selasa 24 April 2012.

Berdasarkan surat dinas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov.Jawa Tengah bernomor : Kw.11.1/2/KP.00.3/5532/2012 tanggal 18 April 2012 perihal Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II berdasar SE Menpan dan RB Nomor 3 Tahun 2012 , maka Kemenag Kabupaten Pemalang menerbitkan surat dinas untuk Kepala-kepala di tingkat Subbag TU, Seksi dan Garabinzawa, KUA Kecamatan se-Kab.Pemalang, MAN Pemalang, MTs Negeri Pemalang, MTs Negeri Petarukan, MIN Sugihwaras, MIN Bantarbolang, MIN Karangpoh yang bernomor Kd.11.27/1/KP/.01/1257/2012 yang isinya tentang :
1).Melakukan Pendataan Tenaga Tenaga Honorer yang ada di lingkungan kerja saudara dengan ketentuan : Mengisi formulir pendataan ( terlampir ), -Melampirkan fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai Tenaga Honorer sebelum Tahun 2005 sampai sekarang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, -Melampirkan fotocopy bukti penerimaan honor pembayaran sebagai tenaga honorer, -Melampirkan fotocopy bukti tanda hadir.
2).Masing-masing Satuan Kerja menyampaikan rekap data tenaga honorer disertai dengan surat pernyataan bermaterai Rp.6000,- ( terlampir ),
3).Data disampaikan ke Subbag TU urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kab.Pemalang paling lambat tanggal 24 April 2012
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala A.n Kepala Subbag TU Bpk.Drs.H.Abdul Kodir

Demikian info seputar Kepegawaian Kemenag Kab.Pemalang. Terima kasih atas kunjungannya.
======================================================== sumber : TU Kemenag Kab.Pemalang--- diterbitkan oleh : www.rizky-catatanku.blogspot.com--- admin : indaka Rabu 25 April 2012 ========================================================

Selasa, 24 April 2012

PENYELESAIAN TENAGA HONORER BERDASAR KATEGORI DI KEMENAG TAHUN 2012

*****GAMBAR ILUSTRASI***** Pemalang 24 April 2012.---Berita terbaru pendataan tenaga honorer ada 2 kategori yaitu Kategori I ( K I ) dan kategori II ( K II ).---Pendataan tenaga honorer di lingkungan Kemenag berdasar SE Menpan dan RB No.3 Tahun 2012 maka ditindak lanjuti dengan surat dinas Kemenag RI bernomor : B.II/2-a/Kp.003/02188/2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II.--- Hal-hal yang perlu disampaikan sebagai berikut :--- 1).Sesuai ketentuan SE Menpan dan RB No.3 Tahun 2012 angka 4 huruf b, ssaudara diminta agar segera : ---a)melakukan perekaman data tenaga honorer K II sesuai dengan data jumlah tenaga honorer yang pernah disampaikan kepada Menpan dan RB sebanyak ... orang dengan memerintahkan kepada para tenaga honorer kategori II untuk mengisi formulir pendataan sebagaimana dikatakan dalam web BKN dengan mengunduh www.bkn.go.id dan menandatanganinya;--- ---b)pengisian formulir tersebut hanya sebagai salah satu persyaratan mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K II;--- ---c)formulir pendataan tenaga honorer KII yang telah diisi ditanda tangani oleh pimpinan satuan organisasi/ kerja dimana tempat tenaga honorer berasal;--- ---d)menyampaikan formulir hasil pendataan tenaga honorer KII kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama, selambat-lambatnya hari RABU, 25 APRIL 2012. Formulir asli disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama untuk mendapatkan pengesahan dan selanjutnya disampaiakan kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Kepegawaian, fotocopy formulir disimpan di satker masing-masing;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
*****GAMBAR ILUSTRASI***** 2).Membuat Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan, bahwa tenaga tenaga honorer yang disampaikan kepada Inspektur Jenderal adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan (contoh format Surat Pernyataan sebagaimana terlampir ). ----Surat Pernyataan dimaksud dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3).Kepala Kanwil Kemenag Propinsi agar meneruskan Surat Edaran ini kepada jajaran satuan kerja di wilayahnya atau dapat di unduh di www.bkn.go.id----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian sepintas hal yang berkaitan dengan tenaga honorer baik pendidik, kependidikan atau non kependidikan misal KUA untuk tahun 2012.---Untuk lebih rinci dan lengkapnya silahkan dapat di unduh di KLIK LINK berikut PENYELESAIAN TENAGA HONORER KATEGORI II KEMENAG TAHUN 2012 Kemudian klik tombol kecil download.--- Terima kasih atas kunjungan Anda ! ======================================================== sumber : Tata Usaha MAN Pemalang--- diterbitkan oleh : www.rizky-catatanku.blogspot.com--- admin : indaka--- Selasa 24 April 2012 ========================================================

Kamis, 23 Februari 2012

UNDANGAN DINAS PNS ( GURU, PEGAWAI MAN DAN PENGAWAS PAI ) KAB.PEMALANG 2012 DI THE WINNER PML

Pemalang.- Kamis 23 februari 2012.-- Berita untuk para pegawai negeri sipil ( PNS ) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pemalang. Pada hari Senin tanggal 27 februari 2012 akan diselenggarakan sosialisasi PP No.53 tahun 2010.

Acara bersifat penting dan merupakan undangan dinas . Undangan tersebut diperuntukkan bagi PNS Guru, Pegawai dan Pengawas PAI di kabupaten Pemalang.

Untuk jelasnya kami paparkan rincian undangan tersebut :

Hari : Senin- Tanggal : 27 Februari 2012
Waktu : 08:00 WIB sampai selesai
Tempat : HOTEL The Winner Pemalang- Alamat : Jalan A.Yani ( depan LANTAS Pemalang )
Pakaian : Pakaian Dinas Harian ( Kheki )
Isi acara : Sosialisasi PP No.53 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Demikian undangan dinas tersebut tertanda Kepala Kemenag Kab.Pemalang an.Drs.H.Muslim Umar, M.Ag. Terima kasih atas perhatian dan kunjungannya diblog ini.

====================================================== sumber : Tata Usaha MAN Pemalang- admin : indaka- diterbitkan oleh : www.rizky catatanku.com- Kamis 23 februari 2012- ======================================================


Senin, 06 Februari 2012

USUL TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA TH 2012

Rizky-catatanku. Pemalang.-Selasa 7 februari 2012.- Berdasar surat Sekjen Kementerian Agama RI nomor : B.II/2-b/Kp.08.8/15321/2011 tanggal 01 Desember 2012, peerihal Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Sastra, serta berdasar pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dengan ini kami sampaikan hal-hal sbb:

1) Syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Syarat Khusus tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah serta dengan penuh pegabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun , 20 (duapuluh) tahun , atau 30 (tigapuluh) tahun, dengan ketentuan :
a)Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi Calon PNS;
b)Dalam masa kerja terus menerus , PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasar peraturan perundang undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
c)Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi.

3) Berkas usulan harus dilengkapi
-1-DRH (terlam[pir)-2-Fc sah SK CPNS-3-Fc sah SK Pangkat terakhir-4-Fc sah jabatan terakhir -5-Fc sah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang pernah dimiliki. 

4) Batas waktu pengusulan untuk HUT Kemerdekaan RI tahun 2012 paling lambat akhir bulan februari 2012, sedang untuk HAB Kementerian Agama RI Tahun 2013 paling lambat akhir bulan September 2012.

Demikian informasi seputar Kepegawaian Kemenag tahun 2012. Atas perhatian dan kunjungannya terima kasih. ======================================================= sumber : Tata Usaha MAN Pemalang diterbitkan oleh : www.rizky catatanku.com Selasa 7 februari 2012 =======================================================

Kamis, 05 Januari 2012

PNS Dipastikan Naik Gaji 10% Tahun Ini 2012

Jakarta - Pemerintah kembali memastikan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk kenaikan gaji rata-rata 10% tahun ini. Selain itu ada juga pemberian gaji ke-13 dan kenaikan uang lauk pauk.

Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dalam Arah Kebijakan Fiskal 2012 di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis (5/1/2011).
***GAMBAR PNS***

"Di 2012 ada peningkatan kesejahteraan pegawai. Meliputi belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, remunerasi/tunjangan kinerja/tunjangan khusus, honorarium tetap, lembur dan vakasi, kenaikan gaji pokok sebesar 10% dan gaji ke-13," kata Anny.

"Selain itu terdapat kenaikan uang makan dan uang lauk pauk bagi PNS maupun TNI/Polri," imbuhnya.

Dalam APBN 2012, anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dialokasikan Rp 508,3 triliun. Anggaran tersebut termasuk belanja pegawai Rp 127,7 triliun yang juga diperuntukkan untuk gaji PNS.

"Secara keseluruhan pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sejumlah Rp 217, 7 triliun," jelas Anny.

 ======================================================== sumber : http://finance.detik.com (dru/dnl) Kamis, 05/01/2012 11:50 WIB diterbitkan oleh : www.rizky catatanku.com admin : indaka jumat 06 januari 2012 ========================================================


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Pemalang cpns 2010

pemalang cpns 2010