KEPEGAWAIAN KEMENAG

KEPEGAWAIAN KEMENAG (mohon diisi BUKU TAMU/ GUEST BOOK)
TEMUKAN INFORMASI MENARIK DI SINI : SOAL ON LINE LATIHAN UJIAN NASIONAL 2011/2012, ada juga PRESENTASI MATERI SMA/MA, SILABUS & RPP FISIKA, Paket LATIHAN SOAL UN, Artikel, TV ON LINE, dan lain-lain. TERIMA KASIH atas kunjungannya, salam kenal dari INDAKA

Selasa, 24 Desember 2013

JALAN SANTAI HAB KEMENAG KE-68 KAB.PEMALANG

(gambar : info from pnl.ac.id)

Rizky-catatanku.---Dalam memperingati Hari Amal Bhakti ke-68 Kementerian Agama Kab.Pemalang akan menyelenggarakan kegiatan jalan santai. Dengan menindaklanjuti surat Menteri Agama RI Nomor : SJ/HM.03/6093/2013, maka Kemenag Kab.Pemalang mengeluarkan surat undangan bernomor : Kd.11.27/1/HM.00/7456/2013 tentang undangan gerak jalan Kerukunan Umat Beragama.


Surat undangan tersebut ditujukan kepada yth :
1) Kasubbag TU, para Kasi, dan Penyelenggara
2) Kepala KUA se-Kab.Pemalang beserta staff
3) Kepala MIN, MTsN, MAN, beserta guru dan staff
4) Kepala MIS, MTsS, MAS, beserta guru dan staff
5) Seluruh Penghulu dan Penyuluh se-Kab.Pemalang
6) Seluruh Pengawas PAI dan Madrasah  se-Kab.Pemalang
7) Ketua Dharma Wanita Persatuan Kemenag Kab.Pemalang
8) Seluruh Penyuluh non PNS se-Kab.Pemalang
9) MUI, FKUB Kab.Pemlang
10) Ormas Islam Kab.Pemalang
11) FKDT, FKPP, Badko, TPQ, LPTQ, IPHI, DMI

Rincian kegiatan tersebut sebagai berikut :
Hari/ Tanggal        : Selasa, 31 Desember 2013
Waktu                  : 06.30 WIB - selesai
Tempat                : jalan Surohadikusumo (sebelah timur Kanemenag Pemalang)
Keperluan            : Jalan sehat massal Kerukunan Umat Beragama (KUB) dalam rangka
                              HAB ke-68 Kementerian Agama
Pakaian                : Olahraga
Keterangan          : 1. Start akan dilepas oleh Bapak Bupati Pemalang
                             2. MIN Sugihwaras, MTsN Pemalang, MTsN Petarukan, 
                                 MAN Pemalang beserta siswanya.
                             3. Snack/minuman menjadi tanggungjawab masing-masing satker
                                  atau unit atau organisasi

Demikian info seputar kegiatan HAB ke-68 Kementerian Agama Pemalang tahun 2014. 
Terima kasih atas kunjungan Anda semoga bermanfaat.

========================================================
sumber : MAN Pemalang tahun pelajaran 2013/2014
penulis : admin
========================================================

Senin, 16 Desember 2013

KEHADIRAN GURU PNS DAN PENGAWAS DI KEMENAG

(gambar : header jateng.kemenag.go.id-by rizky-catatanku)

Rizky-catatanku.---Berita penting bagi PNS yang memangku jabatan guru dan pengawas di lingkungan Kementerian Agama RI. Setelah kami browsing di situs resmi jateng.kemenag.go.id mulai tanggal 6 Nopember 2013 ada aturan tentang kehadiran guru PNS dan pengawas secara rinci. Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran guru di lingkungan madrasah, bahwa mulai per 6 November 2013 peraturan tersebut mulai berlaku.

Menurut peraturan tersebut pada BAB II pasal 2 ayat (1) mengatakan bahwa guru PNS memiliki kewajiban hadir ada dua pilihan yakni menggunakan :



5 hari kerja Senin sampai Jumat  atau
6 hari kerja Senin sampai Sabtu.

Beban kerja selama seminggu sebanyak 37,5 jam (pasal 2 ayat 1) di sesuaikan dengan hari kerja yang berlaku di pemerintah daerah setempat.

Bagi guru beban kerja perhari (pasal 3 ayat 1)adalah :
7,5 jam untuk yang menerapkan seminggu sebanyak 5 hari kerja
6,25 jam untuk yang menerapkan seminggu sebanyak 6 hari kerja

Ketentuan untuk 5 hari kerja dengan 6 hari kerja seminggunya berbeda berikut paparannya :
a) untuk 5 hari kerja = 1 minggu (pasal 3 ayat 2)
    -Hari Senin s/d Kamis jam datang pukul 07.00, jam pulang 15.30, dan istirahat 12.00 s/d 13.00
    -Hari Jumat jam datang 07.00, jam pulang 16.00, dan istirahat 11.30 s/d 13.00
b) untuk 6 hari kerja = 1 minggu (pasal 3 ayat 3)
    -Hari Senin s/d Kamis jam datang pukul 07.00, jam pulang 14.30, dan istirahat 12.00 s/d 13.00 ;
    -Hari Jumat jam datang 07.00, jam pulang 11.30 ;
    -Hari Sabtu jam datang 07.00, jam pulang 15.00, dan istirahat 12.00 s/d 13.00

Catatan 1 : khusus untuk guru PNS bagi yang jam datang setelah 07.30 dinyatakan TIDAK HADIR (baca pasal 3 ayat 5).
Catatan 2 : jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan 3 : Hari LIBUR Guru sesuai dengan hari LIBUR NASIONAL dan hari libur yang ditetapkan dalam KALENDER PENDIDIKAN di daerah masing-masing.

Perhatikan kata yang dicetak tebal merupakan pertanyaan yang sering muncul diseputar madrasah. Untuk lebih detilnya dapat Anda simak pada berkas resmi peraturan dirjen pendais nomor 1 tahun 2013.
halaman 1
halaman 2
halaman 3
halaman 4
halaman 5
halaman 6
halaman 7
halaman 8
halaman 9
halaman 10
Demikian info seputar aturan kehadiran PNS yang memangku jabatan guru dan pengawas. Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga bermanfaat.

========================================================
sumber : jateng.kemenag.go.id
penulis : admin
diterbitkan : www.rizky-catatanku.blogspot.com
======================================================== 

Sabtu, 09 November 2013

Kenaikan Pangkat Aturan Lama Sampai Desember 2013

(gambar: sosialisasi SKP dan PKG di asrama haji Pemalang)

Rizky-catatanku.---Berita terbaru dari Kepegawaian Kemenag Provinsi, dalam kegiatan sosialisasi SKP PNS, PKG, dan PKB yang berlangsung hari Sabtu dan Minggu 19 -20 Oktober 2013 di gedung Asrama Haji Kab.Pemalang bagi tenaga pendidik PNS di lingkungan Kemenag. 


Menurut nara sumber kegiatan tersebut bahwa kenaikan pangkat untuk PNS pada saat ini sampai dengan akhir tahun 2013 belum terkena aturan baru (baca: masa transisi/peralihan).

Jadi di lingkungan MAN Pemalang di tahun tersebut sebelum memasuki awal tahun 2014 dapat diusahakan untuk proses kenaikan pangkat bagi PNS yang telah memenuhi syarat naik pangkat dengan tidak menggunakan aturan baru. Pada proses tersebut sampai dengan akhir tahun 2013 masih dapat diusahakan untuk melakukan proses kenaikan pangkat. Tetapi hal ini perlu disikapi dengan cara proaktif bagi masing- masing personal PNS untuk dapat melakukan proses kenaikan pangkat.

Sebanyak 18 personal PNS di lingkungan Kemenag (baca: MAN Pemalang) telah melakukan proses pengumpulan berkas- berkas yang diperlukan. Aturan lama masih sederhana dan mudah sebab seorang PNS (baca: guru PNS) hanya mengumpulkan beberapa berkas seperti Surat S.K Tugas Pembagian Jam Megajar, S.K Kepanitiaan (bila ada), Sertifikat- sertifikat (bila ada), Buku Bahan Ajar (modul/ diktat). 

Untuk personal CPNS yang diangkat tahun 2005 tentunya dan pastinya sudah dapat melakukan proses kenaikan pangkat sebab rata- rata golongan terakhir sudah III/c dan sudah melewati lebih dari 2 tahun bekerja di lingkungan Kemenag (baca: PNS Guru). Dengan demikian sudah sepantasnya untuk mengajukan kenaikan pangkat dengan menggunakan aturan lama. Sejumlah 18 personal PNS sedang diproses untuk mengajukan kenaikan pangkat dan akan secara proaktif dilakukan.

Bila personal yang bersangkutan hanya diam saja tentunya akan tertinggal dan jika sudah sampai bulan Januari 2014 sudah terkenan aturan baru. Apa aturan baru tersebut yang menjadi momok bagi PNS guru ? Ya bukan menjadi rahasia umum lagi adanya PKG dan PKB merupakan harga mati. Bagi seorang PNS guru yang tidak dapat melakukan PKG (internal madrasah/sekolah) dan tidak dapat menempuh PKB (terkait dangan Balai Diklat Keagamaan/ Balai Diklat Propinsi/ lembaga lain), maka tidak akan naik pangkat.

Kenaikan pangkat PNS guru dengan aturan lama seorang PNS guru dapat naik pangkat setiap 2 tahun sekali. Tetapi untuk aturan baru bila dihitung secara normal dan wajib memiliki PKB (Pengembangan Keprofesian Bekelanjutan) akan naik pangkat setelah bekerja selama 4 tahun. Bila dibandingkan dengan PNS biasa maka PNS guru kenaikan pangkat akan sama selama 4 tahun.    

Katakanlah seorang PNS guru telah memiliki angka kredit mencukupi untuk melakukan kenaikan pangkat, tetapi bila belum pernah memiliki PKB (baca: membuat Karya Ilmiah/ Buku/ Bahan Ajar/ Karya Ilmiah di Jurnal/ Pendidikan dan Pelatihan) maka berapapun besar angka kreditnya yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat. Jadi menurut aturan baru PKB sangat esensial/ wajib artinya harus ada tidak boleh nol.

Untuk menyikapi hal tersebut sebelum terkena aturan baru sebanyak 18 PNS dari golongan IIIc dari bulan Oktober sampai dengan November 2013 sedang melakukan proses pengajuan kenaikan pengkat ke golongan IIId. Selamat dan sukses semoga apa yang diharapkan dapat tercapai. Dan semoga untuk awal tahun 2014 dengan aturan baru tidak ada kendala yang berarti. Amin ya Robbal 'alamin.

Demikian postingan sederhana dari penulis semoga bermanfaat bagi pembaca. Anda sedang membaca artikel " Kenaikan Pangkat Aturan Lama Sampai Desember 2013 ".

========================================================
penulis : indaka
sumber : kegiatan sosialisasi SKP,PKG dan PKB (19 s/d 20 Oktober 2013) gedung asrama haji Pemalang
diterbitkan oleh : www.rizky-catatanku.blogspot.com
========================================================

Sabtu, 27 Juli 2013

LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2013

Rizky-catatanku.---Pemerintah menjadualkan libur dan cuti bersama yang ditanda tangani oleh tiga menteri ; menteri Agama, menteri Tenaga Kerja, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, berdasarkan surat bernomor : 5 tahun 2012, nomor SKB.06/MEN/VII/2012 dan Nomor 2 tahun 2012 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013.

Berikut adalah surat edarannya :

Apabila Anda ingin mengunduh (download) file tersebut dapat masuk ke link KLIK DI SINI. Demikian info seputar libur dan cuti bersama PNS tahun 2013. Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga bermanfaat.

========================================================
penulis : admin
========================================================

JAM KERJA KEMENAG JATENG BULAN RAMADHAN 1434 H (2013 M)

(gambar : jam kerja-by solopos.com)

Rizky-catatanku.---Bulan ramadhan 1434 H (2013 M) merupakan bulan suci umat Islam. Kementerian Agama Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran bernomor : Kw.11.1/2/KP.02.1/14682/2013 tentang jam kerja selama bulan ramadhan 1434 Hijriyah (2013 Masehi). 




Berikut adalah jam kerja di Kemenag Propinsi Jawa Tengah :

a) Bagi instansi yang melakukan 5 (lima) hari kerja 
    - Hari Senin s.d Kamis : pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:00 WIB
       Waktu istirahat : 12:00 WIB sampai 12:30 WIB
    - Hari Jumat : pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:30 WIB
       Waktu istirahat : 11:30 WIB sampai 12:30 WIB

b) Bagi yang  instansi tidak melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
    menyesuaikan dengan Pemerintah Kota/ daerah setempat

Surat edaran tersebut dapat Anda simak di bawah ini !

Apabila Anda berminat untuk mengunduh (mendownload) file tersebut dapat masuk ke link KLIK DI SINI Demikian info seputar jam kerja di bulan ramadhan tahun 1434 Hijriyah (2013 Masehi). Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda. Semoga bermanfaat.

========================================================
sumber : http://jateng.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=20752
penulis : admin
diterbitkan : http://rizky-catatanku.blogspot.com/
========================================================

Sabtu, 20 Juli 2013

KEMENAG TIDAK BUKA LOWONGAN CPNS UMUM TAHUN 2013

(gambar : setkab.go.id)

Rizky-catatanku.---Pemerintah merencanakan akan membuka lowongan CPNS baru tahun 2013. Tidak semua kementerian akan membuka lowongan CPNS baru tersebut. Salah satu kementerian yang tidak membuka lowongan CPNS baru adalah Kementerian Agama. 


Kementerian Agama tidak membuka lowongan CPNS baru tersebut sebab akan fokus kepada Tenaga Honorer KI dan KII. Untuk KI merupakan kategori dimana gaji dibayarkan melalui APBN/APBD, sedangkan KII merupakan kategori dimana gaji tidak dibayarkan melalui APBN/APBD. Berkaitan dengan pengangkatan kategori KI, menurut Bahrul Hayat menjelaskan, akan dilakukan setelah Kemenag menerima penetapan daftar nominatif tenaga honorer KI yang memenuhi kriteria dari Kementerian PAN dan RB. Pengangkatan sebagai CPNS terhadap tenaga honorer KI yang telah ditetapkan akan dilakukan pada tahun 2013. 

Sedangkan untuk pengangkatan kategori KII akan dilakukan dengan cara seleksi untuk mereka yang telah ditetapkan sebagai daftar nominatif tenaga honorer KII yang memenuhi kriteria dari Kementerian PAN dan RB. Kemudian perihal pengangkatan untuk kategori KII yang telah lulus seleksi akan dilakukan bertahap dengan melihat ketersediaan formasi. 

Bila dilihat data sebelum dan sesudah verifikasi pada Kemenag maka berikut adalah datanya :
1) Honorer KI :  usulan database kategori KI totalnya = 29.471 data (data pusat dan BKN)
                          a) verifikasi dan validasi KI = 10.875 data (dinyatakan MK)
                          b) verfikasi dan validasi KI = 18.596 data (dinyatakan TMK)
    setelah dilakukan "UJI PUBLIK" dan QUALITY ASSURANCE 
                          a) verifikasi dan validasi KI = 9.476 data (dinyatakan MK)
                          b) verfikasi dan validasi KI  = 1.399 data (dinyatakan TMK) *]
    setelah dilakukan proses "Audit untuk Tujuan Tertentu" atau ATT
                          a) verifikasi dan validasi KI = belum ada hasil (dinyatakan MK)
                          b) verfikasi dan validasi KI  = belum ada hasil (dinyatakan TMK) *]
2) Honorer KII : data pasca uji publik KII totalnya = 49.662 data (data pusat BKN)
                          a) data base awal usulan = 39.225 data
                          b) data luncuran KI dari Verval dan QA = 6.269 data (5.361 verval & 908 QA)
                          c) data usulan tambahan = 4.138 data

========================================================
penulis : indaka
sumber : www.setkab.go.id
diterbitkan : www.rizky-catatanku.blogspot.com
minggu 21 Juli 2013
========================================================




Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Pemalang cpns 2010

pemalang cpns 2010