KEPEGAWAIAN KEMENAG

KEPEGAWAIAN KEMENAG (mohon diisi BUKU TAMU/ GUEST BOOK)
TEMUKAN INFORMASI MENARIK DI SINI : SOAL ON LINE LATIHAN UJIAN NASIONAL 2011/2012, ada juga PRESENTASI MATERI SMA/MA, SILABUS & RPP FISIKA, Paket LATIHAN SOAL UN, Artikel, TV ON LINE, dan lain-lain. TERIMA KASIH atas kunjungannya, salam kenal dari INDAKA

Senin, 24 Desember 2012

Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenag tahun 2012.



Rizky-catatanku.---Pegawai Negeri Sipil merupakan aparatur pemerintah yang memiliki batas usia kerja.
Batas usia kerja untuk PNS seorang guru 60 tahun, tetapi untuk PNS non guru 56 tahun.

Kementerian Agama baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan batas usia pensiun yang disingkat BUP. Menurut ketentuan pasal 3 PP No.32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 pada prinsipnya BUP PNS adalah 56 tahun. BUP tersebut dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam :
     1. PP No.32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS;
     2. Peraturan Presiden No.63 tahun 2010 tentang perpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatan  Fungsional Penilik;
     3. Peraturan Kepala BKN No.2 tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat dan BUP bagi PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya.

Menurut surat edaran bernomor Sj/B.II/1-b/Kp.01.2/02469/2012 dari Kementerian Agama RI berkenaan dengan ketentuan tersebut, maka bagi PNS yang menduduki jabatan Eselon I, Eselon II, Fungsional Penilik dan PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar Kemenag supaya memperhatikan beberapa hal.

Ada 3 jabatan yaitu :

     1. Jabatan Struktural Eselon I dan II
     2. Jabatan Fungsional Penilik
     3. PNS yang diperbantukan atau diperkerjakan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Pemalang cpns 2010

pemalang cpns 2010