Rizky-catatanku.---Pemerintah menjadualkan libur dan cuti bersama yang ditanda tangani oleh tiga menteri ; menteri Agama, menteri Tenaga Kerja, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, berdasarkan surat bernomor : 5 tahun 2012, nomor SKB.06/MEN/VII/2012 dan Nomor 2 tahun 2012 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013.
Berikut adalah surat edarannya :
Apabila Anda ingin mengunduh (download) file tersebut dapat masuk ke link KLIK DI SINI. Demikian info seputar libur dan cuti bersama PNS tahun 2013. Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga bermanfaat.
========================================================
penulis : admin
diterbitkan : http://rizky-catatanku.blogspot.com/
========================================================