(gambar : header jateng.kemenag.go.id-by rizky-catatanku)
Rizky-catatanku.---Berita penting bagi PNS yang memangku jabatan guru dan pengawas di lingkungan Kementerian Agama RI. Setelah kami browsing di situs resmi jateng.kemenag.go.id mulai tanggal 6 Nopember 2013 ada aturan tentang kehadiran guru PNS dan pengawas secara rinci. Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran guru di lingkungan madrasah, bahwa mulai per 6 November 2013 peraturan tersebut mulai berlaku.
Menurut peraturan tersebut pada BAB II pasal 2 ayat (1) mengatakan bahwa guru PNS memiliki kewajiban hadir ada dua pilihan yakni menggunakan :
5 hari kerja Senin sampai Jumat atau
6 hari kerja Senin sampai Sabtu.
Beban kerja selama seminggu sebanyak 37,5 jam (pasal 2 ayat 1) di sesuaikan dengan hari kerja yang berlaku di pemerintah daerah setempat.
Bagi guru beban kerja perhari (pasal 3 ayat 1)adalah :
7,5 jam untuk yang menerapkan seminggu sebanyak 5 hari kerja
6,25 jam untuk yang menerapkan seminggu sebanyak 6 hari kerja
Ketentuan untuk 5 hari kerja dengan 6 hari kerja seminggunya berbeda berikut paparannya :
a) untuk 5 hari kerja = 1 minggu (pasal 3 ayat 2)
-Hari Senin s/d Kamis jam datang pukul 07.00, jam pulang 15.30, dan istirahat 12.00 s/d 13.00
-Hari Jumat jam datang 07.00, jam pulang 16.00, dan istirahat 11.30 s/d 13.00
b) untuk 6 hari kerja = 1 minggu (pasal 3 ayat 3)
-Hari Senin s/d Kamis jam datang pukul 07.00, jam pulang 14.30, dan istirahat 12.00 s/d 13.00 ;
-Hari Jumat jam datang 07.00, jam pulang 11.30 ;
-Hari Sabtu jam datang 07.00, jam pulang 15.00, dan istirahat 12.00 s/d 13.00
Catatan 1 : khusus untuk guru PNS bagi yang jam datang setelah 07.30 dinyatakan TIDAK HADIR (baca pasal 3 ayat 5).
Catatan 2 : jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan 3 : Hari LIBUR Guru sesuai dengan hari LIBUR NASIONAL dan hari libur yang ditetapkan dalam KALENDER PENDIDIKAN di daerah masing-masing.
Perhatikan kata yang dicetak tebal merupakan pertanyaan yang sering muncul diseputar madrasah. Untuk lebih detilnya dapat Anda simak pada berkas resmi peraturan dirjen pendais nomor 1 tahun 2013.
halaman 1
halaman 2
halaman 3
halaman 4
halaman 5
halaman 6
halaman 7
halaman 8
halaman 9
halaman 10
Demikian info seputar aturan kehadiran PNS yang memangku jabatan guru dan pengawas. Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga bermanfaat.
========================================================
sumber : jateng.kemenag.go.id
penulis : admin
diterbitkan : www.rizky-catatanku.blogspot.com
========================================================